PR BEKASI – Beredar video di media sosial yang diklaim sebagai penangkapan oknum jaksa penuntut umum karena menerima suap Rp1.5 miliar terkait sidang protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Video tersebut beredar luas di media sosial seperti Youtube dan Twitter pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Dalam video berdurasi 42 detik yang beredar itu tampak tayangan yang menyerupai berita operasi tangkap tangkap tangan.
Kemudian dalam video yang beredar itu pun terdapat cuplikan wawancara dengan seorang narasumber.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Ustaz Gadungan Penggada Uang di Bekasi sebagai Tersangka
Baca Juga: SMPN 2 Bekasi Mulai Belajar Tatap Muka, Kepala Sekolah: Hanya Diikuti oleh 50 Persen Siswa
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Antara, Senin, 22 Maret 2021, video yang diklaim sebagai penangkapan oknum jaksa penuntut umum karena menerima suap Rp1.5 miliar terkait sidang protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang disematkan dalam tayangan video yang beredar itu sebagai berikut: