"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online bahkan dipaksa, didorong, dan disakiti?" kata Haikal Hassan.
Selain itu, Haikal Hassan mengindikasikan Habib Rizieq akan ditahan sampai tahun 2024 mengingat sebanyak lima dakwaan yang disangkakan kepadanya.
"Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai dengan 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?" tutur Haikal Hassan.
Mengapa hanya BELIAU yg dilakukan sidang Online bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?
Sangat jelas indikasi BELIAU akan ditahan sd 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari2?
Saya menduga ini erat kaitannya dg gembosi mobilisasi 212 dlm rangka memuluskan 3 periode...— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) March 23, 2021
Baca Juga: Gerindra Gagas Prabowo-Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Jangan Mau, Pak Anies
Oleh karena itu, Haikal Hassan menduga penahanan Habib Rizieq erat kaitanya dengan isu masa jabatan presiden 3 periode.
"Saya menduga erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212 dalam rangka memuluskan 3 periode," ujar Haikal Hassan dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 23 Maret 2021.
Perlu diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis secara alternatif sebagai berikut.
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.