PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi surat keberatan (eksepsi) mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq terkait sejumlah dakwaan yang menimpa dirinya.
Dalam eksepsi tersebut, Habib Rizieq menilai lima dakwaan yang dituduhkan pada dirinya sangat bermuatan politis.
"Adanya dakwaan kelima yang muncul belakangan semakin meyakinkan bahwa kriminalisasi Maulid sangat politis untuk menghabisi saya dan kawan-kawan," bunyi petikan eksepsi Habib Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengaku syok mengetahui banyaknya pasal-pasal yang disangkakan pada Habib Rizieq.
Baca Juga: Tergeletak di Samping Tempat Tidur, Warga Mustika Jaya Digegerkan Tewasnya Seorang Guru
"Saya agak syok juga mendengarnya. Pasal-pasalnya makin lama makin banyak," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 23 Maret 2021.
Selain itu, Refly Harun juga mengaku heran dengan sejumlah pasal yang dianggap beranak-pinak disangkakan kepada Habib Rizieq.