"Soal banyaknya pasal yang dikenakan. Coba bayangkan, seperti beranak-pinak pasal yang dituduhkan. Padahal, pangkal persoalannya kan prokes," ucap Refly Harun.
"Kenapa tiba-tiba dikenakan pasal penghasutan, melawan petugas, menyuruh lakukan tindak kejahatan, pasal terkait pelanggaran yang dilakukan ormas, dsb?" sambungnya.
Oleh karena itu, Refly Harun menegaskan pernyataan pihak Habib Rizieq bahwa kasus tersebut adalah hasil operasi intelijen berskala besar.
Baca Juga: 4 Wilayah di Bekasi Ini Akan Alami Pemadaman Listrik Sementara Hari Ini, Selasa, 23 Maret 2021
"Tidak heran kalau dalil dari pihak HRS ini adalah operasi intelijen berskala besar," ucap Refly Harun.
Refly Harun juga menilai, Habib Rizieq tidak dapat lolos dari kelima dakwaan tersebut jika peradilan ini dimaksudkan sebagai peradilan politik.
"Kalau ini dimaksudkan sebagai peradilan politik, tidak pernah lolos. Kecuali, hakim-hakimnya memiliki pertimbangan dan integritas sendiri yang tidak bisa dipengaruhi eksekutif," ujar Refly Harun.
Menurutnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq seharusnya selesai dalam ranah perdata, bukan lagi dalam ranah pidana.
"Harusnya tidak perlu lagi diproses secara pidana karena sudah melanggar prokes, tetapi harusnya cukup dengan membayar denda," tutur Refly Harun.