Munarman memaparkan, selama ini kegiatan yang dilakukan oleh FPI itu legal, dan surat dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum itu memutar balikkan fakta seolah-olah FPI itu dilarang, lalu kemudian FPI itu masih bandel melakukan kegiatan.
Baca Juga: Ramai Isu Presiden 3 Periode, Ahmad Syaikhu: Jangan Jadi Presiden, Tapi Jadilah Kepala Desa!
"Itu kan yang dibangun konstruksinya, padahal kan kegiatan maulid itu sebelum FPI dinyatakan oleh SKT dilarang kegiatannya. Jadi ini ada pemutar balikan fakta seperti itu, ini konstruksi seperti ini yang ingin kita luruskan. Bahwa surat dakwaan ini memutar balikan fakta, memutar balik kronologi peristiwa," ucapnya.
Sebab itu, dia menuturkan, surat dakwaan JPU tersebut tak betul, dan lagi dia menegaskan sebuah organisasi masyarakat ini yang tidak mendaftarkan diri melalui mekanisme di Kementerian Dalam Negeri tidak bisa disebut sebagai ormas terlarang dan tidak boleh kegiatannya dilarang.
"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013, itu keputusannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Munarman juga menjelaskan total pemeriksaan seluruh perkara Habib Rizieq hanya dibatasi waktu 180 hari artinya enam bulan.
Dalam kurun waktu enam bulan tersebut harus sudah ada keputusan dari tingkat Pengadilan Negeri, pengadilan tingkat pertama, dan apabila selama jangka waktu tersebut tidak diputuskan maka terhadap orang yang didakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
"Perkaranya tetap jalan tetapi orangnya harus dikeluarkan jika dalam enam bulan belum ada keputusan terkait perkara," kata Munarman.***