"Apalagi saat ini bangsa Indonesia dilanda bencana non alam dengan merebaknya pandemi Covid-19, dan warga membutuhkan dana bantuan sosial dari pemerintah," kata Hasan Basri.
"Kami setuju pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos, hukuman mati," sambungnya.
Hasan Basri menjelaskan, dalam pandangan Islam, pelaku korupsi yang dapat menimbulkan banyak kesengsaraan hingga kematian, perlu ditindak tegas dan patut diterapkan hukuman mati.
Bahkan menurutnya, di beberapa negara di dunia hingga kini masih menerapkan hukuman mati bagi koruptor, di antaranya China, Thailand, Irak, Iran, Maroko, Laos, Vietnam, dan Myanmar.
"Kami berharap kasus korupsi dana bansos itu bisa direalisasikan penerapan hukuman mati," kata Hasan Basri.
Sementara itu, Ketua IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri mengatakan, koruptor dana bansos layak dihukum mati, karena kasus korupsi di Indonesia tidak henti-hentinya dan juga bisa merugikan kehidupan banyak masyarakat.
"Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, sama seperti kasus pelaku penyalanggunaan narkoba," kata KH Baidjuri.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti saat pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.