Baca Juga: Soroti Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Tak Perlu Ditanggapi Serius Para Pemangku Kepentingan
"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana, ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli Bahuri.
Diketahui, dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu itu adalah apabila tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.***