Soroti Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Tak Perlu Ditanggapi Serius Para Pemangku Kepentingan

- 26 Maret 2021, 06:16 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan. /Bernadus Tokan/ANTARA

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan turut angkat bicara terkait isu masa jabatan presiden tiga periode.

Johanes Tuba Helan menilai, wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak perlu ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan.

Pasalnya, Johanes Tuba Helan meyakini bahwa semua pihak, dari level masyarakat sampai para pejabat akan tunduk pada aturan konstitusi.

"Memang hak orang menyampaikan pendapat terkait wacana ini, tetapi tidak perlu ditanggapi serius para pemangku kepentingan. Karena kita semua dari level masyarakat sampai ke para pejabat atau elite politik tunduk pada aturan konstitusi," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Hambalang, Razman Arif: Demokrat Hancur Dimulai dari Hambalang

Baca Juga: Sebut Tri Rismarini Sering Menangis Hingga Badannya Kurus Usai Jadi Mensos, Megawati: Dia Itu Makan Hati

Baca Juga: Ramai Isu Presiden 3 Periode, Ahmad Syaikhu: Jangan Jadi Presiden, Tapi Jadilah Kepala Desa!

Johanes Tuba Helan menuturkan, konstitusi negara sudah mengatur dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Artinya, seorang presiden atau wakil presiden hanya boleh menjabat paling banyak selama dua periode atau 10 tahun.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x