Soroti Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Tak Perlu Ditanggapi Serius Para Pemangku Kepentingan

- 26 Maret 2021, 06:16 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan. /Bernadus Tokan/ANTARA

Menurutnya, aturan konstitusi tersebut sudah tepat dalam sebuah negara demokrasi, karena kekuasaan yang tidak dibatasi selalu memiliki kecenderungan untuk korup.

"Konstitusi Indonesia telah membatasi kekuasaan itu, sehingga tidak perlu ada gagasan untuk menambah masa jabatan kepala negara, apalagi sampai dipolemikkan berbagai pihak," kata Johanes Tuba Helan.

Baca Juga: Sebut SBY dan AHY Otoriter Selama Pimpin Demokrat, Muhammad Rahmad: Ini Bencana yang Luar Biasa Bagi Demokrasi

Johanes Tuba Helan mengatakan, perubahan masa jabatan presiden bisa terjadi melalui amendemen UUD 1945, tetapi tidak bisa mengamendemen konstitusi hanya untuk secara khusus mengganti masa jabatan presiden.

"Usia amendemen konstitusi kita baru 19 tahun, lalu mau diamendemen lagi, tentu itu tidak bagus, tidak memberikan kepastian hukum," ujar Johanes Tuba Helan.

Lebih lanjut, Johanes Tuba Helan mengatakan, jika wacana presiden tiga periode digulirkan oleh sejumlah pihak, hanya karena kinerja Presiden Joko Widodo dinilai bagus, itu bukanlah alasan yang tepat untuk mengubah konstitusi.

Baca Juga: Minta KPK Bertindak, Max Sopacua: Ada Kader Demokrat yang Tak Tersentuh Hukum Usai Nikmati Korupsi Hambalang

"Kalau kinerja Presiden Joko Widodo saat ini dinilai bagus maka harus menjabat lagi, lalu bagaimana jika ada presiden-presiden selanjutnya korup, apakah konstitusi akan diamendemen lagi?," ujar Johanes Tuba Helan.

Menurutnya, konstitusi UUD 1945 telah mengatur hal-hal prinsip atau pokok yang perubahannya tidak boleh dilakukan secara cepat.

Oleh karena itu, Johanes Tuba Helan meminta para pemangku kepentingan untuk tidak menanggapi serius isu presiden tiga periode, karena hanya menyita waktu dan tenaga yang semestinya difokuskan untuk hal-hal lain yang lebih mendesak bagi kemajuan bangsa dan negara.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah