PR BEKASI – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berbagi pandangannya terkait wacana hukuman mati koruptor yang jadi perbincangan publik saat ini.
Febri Diansyah mempertanyakan tujuan dari wacana hukuman mati terpidana kasus korupsi bansos.
“Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi Bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?,” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @febridiansyah, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Bukan Gimmick, Adik Ayus Bongkar Bukti-bukti Perselingkuhan sang Kakak dengan Nissa Sabyan
Febri Diansyah menjelaskan bahwa saat ini para tersangka bansos di KPK tidak ada yang bisa dikenakan ancaman hukuman mati.
Pasalnya mereka, kata Febri Diansyah, dijerat Pasal suap dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.
“hmm..gini ya.. tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu ga ada yang dikenakan Pasal yang ada ancaman hukuman mati. mereka dijerat Pasal Suap (ancaman maks. seumur hidup/20th),” tutur Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah jangan sampai perdebatan wacana hukuman mati malah membuat abai terhadap nama-nama lain yang terjerat korupsi bansos.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta Minus, Anies Baswedan Sebut karena Interaksi Berkurang
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News Twitter