Soroti Wacana Hukuman Mati Koruptor Bansos, Febri Diansyah: Biar terlihat Tegas?

- 19 Februari 2021, 10:26 WIB
Mantan jubir KPK Febri Diansyah tanggapi wacana hukuman mati korupsi bansos.
Mantan jubir KPK Febri Diansyah tanggapi wacana hukuman mati korupsi bansos. /Instagram.com/@febridiansyah.id

Febri Diansyah mengingatkan laporan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan masalah dalam penyelidikan kasus korupsi bansos.

Lanjutnya, penanganan kasus korupsi bansos pun harus bebas dari intervensi dan tak ada pihak-pihak yang berusaha menghambat perkara ini. 

“Ada juga beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain,” ujar Febri Diansyah. 

Baca Juga: Pastikan Seluruh Warga Bisa Divaksin, WHO Imbau Negara Anggota Sumbangkan Vaksin Covid-19 via COVAX

“Jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyidikan kasus korupsi bansos. Jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK pun telah angkat suara terkait wacana hukuman mati bagi tersangka korupsi bansos, eks Mensos Juliari P Batubara dan suap ekspor benur, eks Menteri KKP Edhy Prabowo. 

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga 3 Universitas Muhammadiyah Sabet Posisi Teratas Peringkat Kampus Islam Terbaik Dunia

Ali mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.

Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x