"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Buntut Pemblokiran Outlet Media di Australia, Facebook Dikecam Komunitas Internasional
Ali menjelaskan, penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,” ujarnya.
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," katanya.
Baca Juga: Gibran Disebut Cocok Gantikan Anies, Christ Wamea: Dipimpin Bapaknya Saja Amburadul, Apalagi Anaknya
Adapun proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, masih terus dilakukan.
Ali memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.***