PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yang terjadi Desember 2020 lalu.
Diketahui menurut keterangan KPK, kasus korupsi Bansos tersebut menyeret nama-nama petinggi Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk sang menteri itu sendiri.
KPK telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Baca Juga: PLN Beri Dikson Tagihan Listri Selama Tiga Bulan sebagai Stimulus Bantuan bagi Masyarakat
Baca Juga: Akan Bom Pasukan Iran, Pesawat Tempur Israel Berhasil Dicegat Pertahanan Udara Suriah
Kemudian dua orang lagi dari pihak swasta yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS)
Dalam kasus tersebut menurut KPK, Juliari diduga menerima suap senilai Rp7 Miliar dari ‘fee’ pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.
Jumlah 'fee' yang terdapat tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket sembako senilai Rp300 ribu.