Kemudian bagi calon pelaku perjalanan melalui darat menggunakan kendaraan umum, akan ada tes acak Antigen atau GeNose C19 oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Sedangkan bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api antar Kota, harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
Terakhir, bagi calon pelaku perjalanan melalui laut, harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau Tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Sanggah Ucapan Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berangkat dari Tafsir Ajaran Agama
Baca Juga: Kondisi Terkini Nenek Berusia 100 Tahun Korban Ledakan Kilang Pertamina Indramayu
Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat tersebut tak berlaku. Namun, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Sementara bagi pelaku perjalanan darat secara pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR/Antigen maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau tes acak GeNose di rest area.
3. Penyeberangan Laut
Bagi pelaku perjalanan yang akan melakukan penyeberangan laut, harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen 3X24 jam sebelum keberangkatan, dan Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
4. Syarat Tambahan