Sesuai dengan masa berlaku SE, pemberlakuan GeNose C19 di seluruh alat transportasi juga akan berlaku mulai 1 April 2021.
“Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ucap Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Senin, 29 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Dalam SE tersebut, penggunaan alat deteksi dini Covid-19 GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "GeNose C19 Berlaku di Seluruh Alat Transportasi Mulai 1 April 2021, Berikut Ketentuannya".
Pemberlakuan itu dilakukan, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
GeNose C19 digunakan sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Survei Charta Politika: Prabowo Subianto Paling Unggul, Kalahkan Ganjar dan Anies
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE Nomor 12 tahun 2021: