1. Perjalanan Pulau Bali
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, Bandara Juanda mempersiapkan penggunaan GeNose C19.
Ketentuan perjalanan ke Pulau Bali melalui udara adalah calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian para calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau Tes GeNoSe di bandara sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan melalui laut dan darat, untuk pribadi atau umum, juga harus melakukan tes RT-PCR atau Antigen 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan.
Selain itu, khusus untuk calon penumpang perjalanan melalui laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia.
2. Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Baca Juga: Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021, Pemkab Bekasi Siap Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah
Bagi calon pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan melalui udara, harus melakukan tes RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, atau Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.