Tepatnya, selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPPBJ.
"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tuturnya.
Baca Juga: Buka Musrembang DKI Jakarta 2021, Anies Baswedan Tekankan Pemulihan Ekonomi Lewat Stimulus
Kendati demikian, Anies menyebut pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran tersebut.
Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.