“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik (Demokrat versi KLB). sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna Laoly.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kemenag Salurkan Dana BOS Madrasah Swasta Rp3,6 Triliun, Cek di bos.kemenag.go.id
Yasonna Laoly menjelaskan diantara ketidak dari berkas yang diajukan oleh Demokrat hasil KLB tersebut ialah tidak adanya persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait pengadaan KLB Sumut itu.
“Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD DPC,” ucapnya.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, (pada) tanggal 5 Maret 202, ditolak!” Sambungnya.***