Soal Kepemilikan Senpi untuk Warga Sipil Indonesia, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

- 3 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia.
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia. /PIXABAY/

PR BEKASI - Banyak warga sipil yang tejerat kasus kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.

Bahkan baru-baru ini viral di Jakarta seorang Warga sipil yang menabrak pemotor, kabur dan sebelumnya menakut-nakuti dengan mengelurkan senjata api.

Terkait itu banyak masyarakat mempertanyakan kepemilikan senjata api (senpi) tersebut.

Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp400 Triliun bagi Pelaku UMKM, RK: Silakan Respons Peluang Luar Biasa Ini

Baca Juga: Pemprov Jabar Cetak Sejarah di Awal April 2021, Ridwan Kamil: Dengan Kerja Keras, Tidak Ada yang Tidak Mungkin

Baca Juga: Jaga Keandalan Listrik, PLN Bekasi Terjunkan 180 Personel dari 6 ULP pada Libur Paskah 2021

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x