PR BEKASI - Banyak warga sipil yang tejerat kasus kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Bahkan baru-baru ini viral di Jakarta seorang Warga sipil yang menabrak pemotor, kabur dan sebelumnya menakut-nakuti dengan mengelurkan senjata api.
Terkait itu banyak masyarakat mempertanyakan kepemilikan senjata api (senpi) tersebut.
Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.
Baca Juga: Jaga Keandalan Listrik, PLN Bekasi Terjunkan 180 Personel dari 6 ULP pada Libur Paskah 2021
Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.