Soal Kepemilikan Senpi untuk Warga Sipil Indonesia, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

- 3 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia.
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia. /PIXABAY/

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi.

Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah