Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:
Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi.
Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.***