Soal Kepemilikan Senpi untuk Warga Sipil Indonesia, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

- 3 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia.
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia. /PIXABAY/

PR BEKASI - Banyak warga sipil yang tejerat kasus kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.

Bahkan baru-baru ini viral di Jakarta seorang Warga sipil yang menabrak pemotor, kabur dan sebelumnya menakut-nakuti dengan mengelurkan senjata api.

Terkait itu banyak masyarakat mempertanyakan kepemilikan senjata api (senpi) tersebut.

Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp400 Triliun bagi Pelaku UMKM, RK: Silakan Respons Peluang Luar Biasa Ini

Baca Juga: Pemprov Jabar Cetak Sejarah di Awal April 2021, Ridwan Kamil: Dengan Kerja Keras, Tidak Ada yang Tidak Mungkin

Baca Juga: Jaga Keandalan Listrik, PLN Bekasi Terjunkan 180 Personel dari 6 ULP pada Libur Paskah 2021

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Temukan Titik Terang, Daniel Beri Kesaksian Hubungan Diantara Elsa dan Roy

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

1.Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

2.Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

3.Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

4.Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi.

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi.

Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x