Soal Kepemilikan Senpi untuk Warga Sipil Indonesia, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

- 3 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia.
Ilustrasi soal hukum dan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia. /PIXABAY/

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Temukan Titik Terang, Daniel Beri Kesaksian Hubungan Diantara Elsa dan Roy

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

1.Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

2.Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

3.Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

4.Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x