PR BEKASI - Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus pengacara Muannas Alaidid turut menanggapi pertanyaan Haris Azhar soal aksi teror di Mabes Polri pada 31 Maret 2021 lalu.
Sebagai informasi, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.
"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Dalam argumentasi tersebut, Haris Azhar menyinggung Perkap Pasal 19 yang mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan teror dadakan ke Mabes Polri.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya
"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.
Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid menegaskan bahwa pelaku sudah melepaskan tembakan sebanyak enam kali, seperti yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit.
"Pelaku lepaskan enam kali tembakan," ucap Muannas Alaidid.