Sindir Argumentasi Haris Azhar yang Berlindung di Balik HAM, Eks PSI: Zakiah Aini Lepaskan 6 Kali Tembakan

- 3 April 2021, 19:55 WIB
Muannas Alaidid (kiri) sindir Haris Azhar (kanan) soal eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.
Muannas Alaidid (kiri) sindir Haris Azhar (kanan) soal eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri. /Kolase foto dari Twitter Muannas Alaidid & Instagram Haris Azhar

PR BEKASI - Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus pengacara Muannas Alaidid turut menanggapi pertanyaan Haris Azhar soal aksi teror di Mabes Polri pada 31 Maret 2021 lalu.

Sebagai informasi, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Dalam argumentasi tersebut, Haris Azhar menyinggung Perkap Pasal 19 yang mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan teror dadakan ke Mabes Polri.

Baca Juga: PFI Padang Raih Penghargaan 'Photo of The Year' APFI 2021, Bawa Pulang Tropi Berlapis Emas 3 Kilogram

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya 

"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid menegaskan bahwa pelaku sudah melepaskan tembakan sebanyak enam kali, seperti yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit.

"Pelaku lepaskan enam kali tembakan," ucap Muannas Alaidid.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x