PR BEKASI - Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus pengacara Muannas Alaidid turut menanggapi pertanyaan Haris Azhar soal aksi teror di Mabes Polri pada 31 Maret 2021 lalu.
Sebagai informasi, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.
"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Dalam argumentasi tersebut, Haris Azhar menyinggung Perkap Pasal 19 yang mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan teror dadakan ke Mabes Polri.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya
"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.
Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid menegaskan bahwa pelaku sudah melepaskan tembakan sebanyak enam kali, seperti yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit.
"Pelaku lepaskan enam kali tembakan," ucap Muannas Alaidid.
Selain itu, Muannas Alaidid mengungkap terduga teroris sempat ditindak dengan tindakan pencegahan hukum.
"Sebelumnya sudah curigai diminta berhenti petugas, tapi menolak, ternyata pelaku sudah wasiat," ujar Muannas Alaidid.
Baca Juga: Pernikahan Aurel-Atta Digelar Hari Ini, Krisdayanti Jelaskan Konsep Sanggul dan Penampilannya
Oleh karena itu, Muannas Alaidid menyindir argumentasi Haris Azhar yang dianggap berlindung dalam dalih HAM.
Pelaku lepaskan 6X tembakan, sebelumnya sdh curigai diminta berhenti petugas tapi menolak, ternyata pelaku sdh wasiat. Gak ngerti TKP teriak Ham.
Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar: Apa Polisi yang Jaga Ngerti Cara Tangani Teroris? https://t.co/sEOQ6IdY33— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) April 3, 2021
"Gak ngerti TKP teriak HAM," tutur Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 3 April 2021.
Perlu diketahui, Haris Azhar juga menyinggung prinsip Kuba dalam menanggapi tindakan aparat penegak hukum terkait aksi teror di Mabes Polri.
"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.
Dalam prinsip Kuba, lanjut Haris Azhar, terdapat sejumlah ukuran yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.
"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.***