Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar adalah Mantan Polisi, Simak Faktanya
Baca Juga: Tabrakan Kapal Indramayu, SAR: Sulitnya Komunikasi jadi Penghambat
Lalu untuk Masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan nonmedis seperti industri pertambangan maupun digunakan untuk mencegah gangguan akibat polusi udara.
Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak sedikit masker nonmedis yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.
Baca Juga: Bandingkan Perbedaan Nikahan Atta-Aurel dengan Putri Habib Rizieq, Haikal Hassan Sindir Jokowi
Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat hanya memilih masker yang memiliki izin edar dari Kemenkes, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kemenkes Himbau Masyarakat untuk Membeli Masker yang Izin Edar! Dan Kemenkes Bekerja Sama dengan Kepolisian".
Dikutip dari Antaranews.com, "Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker maka diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar ini dapat ditemukan di dalam kemasan," ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya.
Dan masyarakat juga dapat memastikan masker medis atau nonmedis dengan mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.
Arianti juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar. Masyarakat bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.*** (Yayang Hardita/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)