Lalu yang terakhir, yakni opsi ketiga, sambung Andi Mallarangeng adalah menuntut ke pengadilan terkait penolakan Kemenkumham.
Dirinya mengungkapkan, kalau opsi ketiga ini yang Moeldoko pilih, maka sebagai orang yang menamakan dirinya Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko harus menuntut kepada Menkumham Yasonna Laoly.
"Menuntut kepada Menkumham dengan tanda tangan Moeldoko, nah jangan lupa Moeldoko ini masih tetap sebagai kepala KSP sehingga akan menjadi lucu karena dia akan menuntut koleganya dalam pemerintahan yaitu Yasonna Laoly sebagai Menkumham," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pedagang Daging Sapi di Bekasi Akui Sepi Pembeli
Ini menjadi lucu menurutnya, karena Moeldoko akan menuntut koleganya dalam satu kabinet.
"Jadi ini kira-kira apa kata dunia lah," ucapnya.
Sekali lagi, sambung Andi Mallarangeng, opsi kesatu mengundurkan diri dari KLB Deli Serdang sudah pasti menurutnya aman dan damai begitu juga dengan opsi kedua.
Namun jika opsi ketiga yang diambil, dirinya yakin kekisruhan Demokrat akan tetap terus berlanjut ke depannya untuk waktu yang tidak sebentar.
"Opsi tiga masih akan terus berlanjut berarti di pengadilan. Maka yang akan dilihat juga adalah kelengkapan syarat-syarat administrasi tersebut," ujar Andi Mallarangeng.