Kemenag Izinkan Masyarakat Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Sejumlah Syarat

- 5 April 2021, 21:08 WIB
Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019.
Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019. /ade bayu indra/

PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengizinkan masyarakat menggelar kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini.

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipatuhi oleh masyarakat saat melaksanakan buka bersama.

Salah satunya adalah membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi yang ditandatangani Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Akui 'Ngenes' Lihat Keadaan Negara saat Ini, Lieus Sungkharisma: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Baca Juga: Terbukti Lakukan Suap Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Divonis 4.5 Tahun Penjara

Baca Juga: Minta Hotman Paris untuk Tutup Mulut, Tommy Sihotang: Biar Ibu Desi dan Pak Hotma Selesaikan Masalah Sendiri 

"Buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Surat edaran Kemenag nomor 03 tahun 2021 tersebut berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x