PR BEKASI - Sidang kasus dugaan pemberian suap yang menyeret Djoko Tjandra digelar Senin 5 April 2021.
Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara 4.5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Jelang Kegiatan Belajar Tatap Muka, Sekolah Minta Orang Tua Murid Perhatikan Sejumlah Hal
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Sekelompok Pria Penyiksa Satwa Langka yang Viral di Media Sosial
Hakim menuturkan, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah USD370 ribu dan SGD200 ribu.
Kemudian ke Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu melalui pihak yang bernama Tommy Sumardi.