Selain itu, lanjut Damis, Djoko Tjandra juga memberikan kepada Pinangki Sirna Malasari senilai USD 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya.
Pemberian uang kepada Pinangki sebagai jaksa untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Maksud dari pemberian uang tersebut agar Irjen Napoleon sebagai Kadivhubinter Polri yang dibantu oleh Brigjen Prasetijo melakukan penghapusan Djoko Tjandra sebagai DPO, yang mana bertentangan dengan kewajibannya sebab Kejagung masih membutuhkan status tersebut," tuturnya.
Tak hanya itu, Hakim juga menjelaskan Djoko Tjandra terbukti pemufakatan jahat dengan melakukan pertemuan bersama Pinangki, Andi Irfan, Anita Dewi serta Anggraini Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dengan hukuman 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.***