PR BEKASI - Diduga ikut terlibat dalam kasus suap Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), Andi Irfan Jaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan penjara.
Mantan politisi partai Nasdem di Sulawesi Selatan tersebut diyakini terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Djoko Tjandra Tersebut.
Andi diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra selaku terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Sah! Simak Spesifikasi dan Penampakan Xiaomi Mi 11, Ponsel dengan Snapdragon 888
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Pada Senin, 28 Desember 2020.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dalam Tuntutannya, Andi Irfan Jaya juga dikenakan denda dana apabila tidak dibayar maka akan dikenakan kurungan.
Baca Juga: Dihadiahi Sajadah oleh Amanda Manopo, Billy Syahputra: Dia Toleransinya Sangat Tinggi Sekali
Andi Irfan Jaya didenda sebesar Rp100 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun.