"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya.
Kemudian dalam tuntutanya, Jaksa menilai ada beberapa hal pertimbangan terkait Andi Irfan Jaya yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Tuntut Tujuh Pelaku Begal di Bekasi Utara Dihukum Mati, Ibunda Korban: Enggak Ada Kasihan-Kasihan
Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan Jaya dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankannya adalah diantaranya karena perlakuan andi dalam persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Aku Dirinya Pemeran dalam Video Syur 19 Detik, Gisel Resmi Jadi Tersangka
Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***