Dituduh Dalang Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Saya Merasa Dizalimi

- 10 November 2020, 20:27 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte. /ANTARA/

PR BEKASI - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin, 9 November 2020.

Seperti yang diketahui, Napoleon didakwa karena menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS atau sekitar Rp6.1 miliar.

Suap tersebut diterima sebagai imbalan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Tiga Daerah yang Dipimpin Kadernya Raih Penghargaan, Megawati: DKI Jakarta Saat Ini Jadi Amburadul

Dalam persidangan itu, Napoleon mengaku merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara terkait tuduhan penghapusan "red notice".

"Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan 'statement' pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus 'red notice'," kata Napoleon Bonaparte, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 10 November 2020.

Napoleon juga menyampaikan bahwa persidangan pembacaan eksepsi itu sudah sangat lama dia nantikan.

Baca Juga: Tiga Daerah yang Dipimpin Kadernya Raih Penghargaan, Megawati: DKI Jakarta Saat Ini Jadi Amburadul

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia, karena sebagai Kadivhubinter Polri yang dulu juga mantan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia. Kami yang paling tahu kerja Interpol," kata Napoleon.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x