Dituduh Dalang Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Saya Merasa Dizalimi

- 10 November 2020, 20:27 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte. /ANTARA/

Napoleon merasa tuduhan tersebut membuatnya tidak mungkin menyampaikan jawaban, karena hanya akan dianggap pembenaran diri.

"Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi. Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ujar Napoleon.

Baca Juga: Anies Baswedan Ingin Bertemu Habib Rizieq di Pagi Buta, Bakal Bahas Apa ya?

Dalam nota pembelaannya, pengacara Napoleon, Sastrawan mengatakan, tidak ada keterangan saksi yang termuat di dalam keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Napoleon.

"Terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kuitansi-kuitansi tanda terima uang tanggal 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020 dan 22 Mei 2020," kata Sastrawan.

Menurut Sastrawan, "Interpol Red Notice" atas Djoko Tjandra, Control Nomor: A-1897/7-2009 telah terhapus dari System Basis Data Interpol sejak tahun 2014, karena tidak ada Perpanjangan dari Kejaksaan RI sebagai Lembaga Peminta.

Baca Juga: Ledakan Massa yang Jemput Kepulangan Rizieq Shihab, Pengamat: Kekuatan Politik 2024 Sudah Terbentuk

Menurut Sastrawan, "red notice" dan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Imigrasi adalah 2 hal yang berbeda.

Sehingga terhapusnya nama Djoko Tjandra dari SPO SIMKIM Imigrasi bukanlah kewenangan dari Napoleon Bonaparte, dan bukan pula implikasi dari surat No. B/1036/V/2020/NCB - Div HI tertanggal 5 Mei 2020, karena substansi isi surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

Dalam dakwaan, Napoleon disebut mendapat uang secara bertahap yaitu pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS, dan pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah