Ikut Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2.5 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 16:04 WIB
Terlibat dalam kasus Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dituntut 2.5 tahun penjara.
Terlibat dalam kasus Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dituntut 2.5 tahun penjara. /Kolase foto dari PMJ News

PR BEKASI - Diduga ikut terlibat dalam kasus suap Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), Andi Irfan Jaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan penjara.

Mantan politisi partai Nasdem di Sulawesi Selatan tersebut diyakini terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Djoko Tjandra Tersebut.

Andi diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra selaku terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Sah! Simak Spesifikasi dan Penampakan Xiaomi Mi 11, Ponsel dengan Snapdragon 888

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Pada Senin, 28 Desember 2020.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 29 Desember 2020.

Dalam Tuntutannya, Andi Irfan Jaya juga dikenakan denda dana apabila tidak dibayar maka akan dikenakan kurungan.

Baca Juga: Dihadiahi Sajadah oleh Amanda Manopo, Billy Syahputra: Dia Toleransinya Sangat Tinggi Sekali

Andi Irfan Jaya didenda sebesar Rp100 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya.

Kemudian dalam tuntutanya, Jaksa menilai ada beberapa hal pertimbangan terkait Andi Irfan Jaya yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Tuntut Tujuh Pelaku Begal di Bekasi Utara Dihukum Mati, Ibunda Korban: Enggak Ada Kasihan-Kasihan

Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan Jaya dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Adapun hal yang meringankannya adalah diantaranya karena perlakuan andi dalam persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Aku Dirinya Pemeran dalam Video Syur 19 Detik, Gisel Resmi Jadi Tersangka

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x