PR BEKASI - Sidang perkara suap pengurusan fatwa kembali digelar di Mahkamah Agung (MA) dengan Djoko Tjandra sebagai terdakwa.
Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi berlangsung di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra mengaku telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.
Ia menyebut menjadi korban peradilan sesat atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009.
Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Suap Rp300 Miliar ke Ahok Foundation, Simak Faktanya
"Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," ujar Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Maret 2021.
Djoko Tjandra mengatakan, ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas sehingga berkongkalikong dengan seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat.