Kasus Fatwa MA dan Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 4 Maret 2021, 20:32 WIB
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat /Restu Fadilah/ARAHKATA

PR BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana kasus Cessie Bank Bali ini diyakini jaksa telah memberikan suap kepada aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor," kata Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Maret 2021.

"Menghukum terdakwa pidana penjara empat tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Kaget 6 Arwah Laskar FPI Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, Refly Harun Langsung Telepon Ahli Hukum Pidana

Baca Juga: Terseret Jadi Calon Ketua Umum Partai Demokrat, Ridwan Kamil: Saya Dukung AHY, Jangan Diganggu Kasihan

Jaksa menjelaskan, Djoko Tjandra terbukti menyuap pejabat di Kejaksaan Agung. Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa MA.

Dia juga memberikan suap untuk petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk perkara penghapusan red notice.

"Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi," kata jaksa seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 4 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x