Kasus Fatwa MA dan Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 4 Maret 2021, 20:32 WIB
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat /Restu Fadilah/ARAHKATA

Baca Juga: Setahun Berpisah dengan Raul Lemos, Krisdayanti: Pokoknya Semua Sudah Diatur Gusti Allah

Adapun uang yang diberikan Djoko Tjandra di kasus fatwa MA senilai 500.000 dolar. Sedangkan kedua jenderal adalah USD470 ribu dan SGD200 ribu, adapun kepada Prasetijo sebesar USD100 ribu

"Terkait fatwa MA, terdakwa telah memberikan uang 509.000 dolar ke Pinangki pemberian melalui Angga Heryadi Kusuma kepada Andi Irfan Jaya dan selanjutnya diberikan ke Pinangki," kata jaksa.

"B. Terdakwa memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommu Sumardi.

Dengan demikian unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah sah menurut hukum," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah