PR BEKASI - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 15 Maret 2021.
Dalam nota pembelaannya itu, Djoko Tjandra mengaku rindu pulang ke ke Tanah Air setelah selama 11 tahun berada di luar negeri setelah mendapat vonis dua tahun penjara dan memutuskan untuk melarikan diri (buron).
"Saya rindu pulang ke Tanah Air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," kata Djoko Tjandra di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Djoko Tjandra mengaku bahwa dia tidak pernah ditolak oleh pemerintah atau masyarakat di luar negeri, dan selalu diterima dengan baik dan bahkan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkarya.
"Tetapi, seperti kata pepatah, sekalipun hujan emas di negeri orang, dan hujan batu di negeri sendiri, tetap saja tidak bisa menghapus cinta dan kerinduan kepada negeri sendiri," ujar Djoko Tjandra.
Di tengah kerinduannya itu, Djoko Tjandra menjelasakan bahwa pada awal November 2019, rekannya yang bernama Rahmat menelpon dirinya.