Mengaku Telah 11 Tahun Berada di Luar Negeri, Djoko Tjandra: Saya Rindu Pulang ke Indonesia

- 15 Maret 2021, 22:08 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020).
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020). /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Sebut Selingkuh Sebagian dari Iman, Mayangsari: Selingkuh lah yang Bertanggung Jawab

Saat itu, Rahmat mengatakan bahwa dirinya ingin memperkenalkan Pinangki Sirna Malasari sebagai orang yang katanya dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum.

"Saya persilakan kepada saudara Rahmat. Mungkin ini adalah jalan saya bisa kembali ke Tanah Air," kata Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengungkapkan, sebagai seorang WNI yang sudah diputus tidak bersalah dan menjadi orang merdeka, tapi 8,5 tahun kemudian, dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hukuman itu berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI No.12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Ramai Isu Jokowi 3 Periode, Rizal Ramli: RI Bisa Bubar, Wong Kinerja Memble dan Ekonomi Anjlok

Oleh kerena itu, Djoko Tjandra mengkritik pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak tahu apakah Kejaksaan RI yang direpresentasikan oleh Penuntut Umum sedikit memiliki kesadaran bahwa dengan pengajuan PK yang melanggar hukum dulu itu, Kejaksaan RI telah melakukan 'miscarriage of justice' (peradilan sesat), yang menyebabkan luka ketidakadilan tidak hanya kepada saya pribadi, keluarga saya, tetapi juga kepada institusi Kejaksaan RI itu sendiri," tuturnya.

Djoko Tjandra pun menjelaskan bahwa dia sudah melakukan upaya hukum atas putusan PK MA No.12 Tahun 2009 tersebut, tetapi tetap saja ditolak.

"Setelah upaya hukum PK yang pernah saya ajukan itu ditolak, saya tidak punya harapan lagi untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini. Tidak ada lagi harapan untuk kumpul bersama-sama dengan semua keluarga di Indonesia," kata Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x