Baca Juga: Sebut Selingkuh Sebagian dari Iman, Mayangsari: Selingkuh lah yang Bertanggung Jawab
Saat itu, Rahmat mengatakan bahwa dirinya ingin memperkenalkan Pinangki Sirna Malasari sebagai orang yang katanya dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum.
"Saya persilakan kepada saudara Rahmat. Mungkin ini adalah jalan saya bisa kembali ke Tanah Air," kata Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengungkapkan, sebagai seorang WNI yang sudah diputus tidak bersalah dan menjadi orang merdeka, tapi 8,5 tahun kemudian, dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hukuman itu berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI No.12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Baca Juga: Ramai Isu Jokowi 3 Periode, Rizal Ramli: RI Bisa Bubar, Wong Kinerja Memble dan Ekonomi Anjlok
Oleh kerena itu, Djoko Tjandra mengkritik pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu apakah Kejaksaan RI yang direpresentasikan oleh Penuntut Umum sedikit memiliki kesadaran bahwa dengan pengajuan PK yang melanggar hukum dulu itu, Kejaksaan RI telah melakukan 'miscarriage of justice' (peradilan sesat), yang menyebabkan luka ketidakadilan tidak hanya kepada saya pribadi, keluarga saya, tetapi juga kepada institusi Kejaksaan RI itu sendiri," tuturnya.
Djoko Tjandra pun menjelaskan bahwa dia sudah melakukan upaya hukum atas putusan PK MA No.12 Tahun 2009 tersebut, tetapi tetap saja ditolak.
"Setelah upaya hukum PK yang pernah saya ajukan itu ditolak, saya tidak punya harapan lagi untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini. Tidak ada lagi harapan untuk kumpul bersama-sama dengan semua keluarga di Indonesia," kata Djoko Tjandra.