Terbukti Lakukan Suap Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Divonis 4.5 Tahun Penjara

- 5 April 2021, 21:00 WIB
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah).
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

PR BEKASI - Sidang kasus dugaan pemberian suap yang menyeret Djoko Tjandra digelar Senin 5 April 2021.

Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara 4.5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Djoko Tjandra terbukti melakukan suap ke beberapa penegak hukum dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam putusannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Jelang Kegiatan Belajar Tatap Muka, Sekolah Minta Orang Tua Murid Perhatikan Sejumlah Hal

Baca Juga: Jenazah Terakhir Terperangkap di Roda Kereta Seberat 15 Ton, Tim Penyelamat Taiwan Tetap Mencari Cara

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Sekelompok Pria Penyiksa Satwa Langka yang Viral di Media Sosial

Hakim menuturkan, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah USD370 ribu dan SGD200 ribu.

Kemudian ke Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu melalui pihak yang bernama Tommy Sumardi.

Selain itu, lanjut Damis, Djoko Tjandra juga memberikan kepada Pinangki Sirna Malasari senilai USD 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya.

Pemberian uang kepada Pinangki sebagai jaksa untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Maksud dari pemberian uang tersebut agar Irjen Napoleon sebagai Kadivhubinter Polri yang dibantu oleh Brigjen Prasetijo melakukan penghapusan Djoko Tjandra sebagai DPO, yang mana bertentangan dengan kewajibannya sebab Kejagung masih membutuhkan status tersebut," tuturnya.

Tak hanya itu, Hakim juga menjelaskan Djoko Tjandra terbukti pemufakatan jahat dengan melakukan pertemuan bersama Pinangki, Andi Irfan, Anita Dewi serta Anggraini Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dengan hukuman 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x