Adapun isi dari surat edaran tersebut diketahui memiliki banyak perbedaan dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya.
Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas bulan Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri. Pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika Covid-19 meningkat," katanya.
Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Seruan tersebut seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.
Tak hanya itu, umat Islam juga diminta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.