"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya," kata dia.
Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," tuturnya menambahkan.
Sementara, terkait dengan aturan putar balik arah, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.
Lebih lanjut, dalam mendukung aturan larangan mudik lebaran 2021 pihak Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung.
Titik penyekatan dan titik check point di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten dan sejumlah ruas jalan arteri serta tol.***