2. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
3. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir, tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.
Oleh karena itu, jangan ragu melakukan tes Swab, Rapid, atau GeNose di bulan Ramadhan.*** (Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)