Terbukti Curi Barbuk Emas Batangan Seberat 1.900 Gram, KPK Pecat Tidak Hormat Pegawai Berinisial IGAS

- 8 April 2021, 15:35 WIB
KPK Pecat Anggotanya yang mencuri barang bukti 1,9 Kilo emas.
KPK Pecat Anggotanya yang mencuri barang bukti 1,9 Kilo emas. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BEKASI - KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

Emas curian tersebut pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Islam Dinilai Selalu Dikaitkan dengan Isu Terorisme, Sherly Annavita: Lelucon yang Sudah Tidak Lucu Lagi

"Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan," katanya.

"Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia.

Baca Juga: Lakukan Kerjasama dengan Platform Daring, Disparekraf DKI Ajak Pelaku UMKM Ikut Bazar Selama Ramadhan

Ia menjelaskan, dalam dua minggu ini mereka sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," katanya.

Oleh karena, kata dia, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.

Baca Juga: Polri Selidiki Kasus Pembubaran Kuda Lumping, Husin Shihab: Tangkap Aja Pak, Jangan Toleran pada Intoleran

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas,s ehingga dia bisa mengambil barang bukti.

Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 8 April 2021.

Dari informasi yang beredar, IGAS diketahui merupakan salah seorang anggota dalam Satuan Petugas KPK yang pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.

Baca Juga: Viral Detik-detik Laskar FUI Ludahi dan Bubarkan Penonton Kuda Lumping, Diduga karena Kalah Argumen

"Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK," ungkapnya.

Tumpak menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan.

Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

"Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x