Lebih lanjut, Yogen menjelaskan bahwa ujaran terkait pihak kepolisian mengabaikan perkara tersebut tidaklah benar.
Hanya saja, laporan yang dibuat saudara DT belum memenuhi syarat, sehingga tim penyidik meminta pelapor untuk melengkapinya.
"Tim penyidik kemudian menilai bahwa laporan tersebut masih kurang syarat secara formil maupun materil sehingga penyidik kemudian menyarankan agar laporan tersebut dilengkapi alat bukti beserta saksi," ucapnya.
"Sambil menunggu proses juga penyidik berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan," ungkapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 8 April 2021.
Sementara itu, Yogen menerangkan pihaknya juga sudah memanggil pihak yang diduga terlapor dan meminta keterangan terhadap yang bersangkutan atas perkara yang menimpanya.
"Kemarin juga yang diduga terlapor ini telah kita jemput dan sudah dimintai klarifikasinya di Polsek. Jadi ucapan polisi itu mengabaikan perkaranya, itu jelas tidak benar ya, kami menerima dan tentunya menyelidiki semua laporan dari masyarakat," tuturnya.***