PR BEKASI - Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Mabes Polri oleh Garda Demokrasi 98, pada Rabu, 7 April 2021.
Bukan tanpa sebab, SBY dan AHY disebut telah menyampaikan fitnah kepada pemerintah dan presiden Jokowi yang dinilai mencampuri urusan partainya.
Saat itu, memang tengah terjadi kisruh di tubuh Partai Demokrat melawan kubu KLB Moeldoko.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta seharusnya Kepala KSP Moeldoko bisa membuktikan bahwa Jokowi tidak terlibat.
"Jadi Moeldoko secara jantan mengatakan mundur dari Partai Demokrat hasil KLB. Buktikan dong bahwa Presiden Jokowi betul-betul memang tidak terlibat dalam masalah ini," kata Refly dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube Refly Harun, Kamis, 8 April 2021.
Dia pun mengaku heran masih saja ada masyarakat yang berperilaku semacam itu, padahal seharusnya yang melaporkan adalah korban karena yang merasakan adalah korban tersebut, dalam hal ini Jokowi.
"Saya hanya bisa mengurut dada ya terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang hobinya adalah mengadu kepada polisi, apalagi yang diadukan itu terkait dengan Presiden Jokowi," ucapnya.
Baca Juga: Pesawat Tempur Diduga Milik US Navy Masuki Perairan Natuna Tanpa Izin, 'Kado' TNI AU di HUT ke-75