Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2021 Dilarang Kecuali Penumpang Kereta Luar Biasa, Simak Penjelasannya

- 9 April 2021, 11:17 WIB
Kemenhub pastikan mudik lebaran 2021 dilarang, kecuali penumpang Kereta Api Luar Biasa. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub berikan penjelasan.
Kemenhub pastikan mudik lebaran 2021 dilarang, kecuali penumpang Kereta Api Luar Biasa. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub berikan penjelasan. /Twitter.com/@keretaapikita


PR BEKASI - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah dan sudah diumumkan pada beberapa waktu lalu.

Kebijakan larangan mdik Lebaran 2021 itu diputuskan dengan tujuan yakni, mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman di seluruh negara termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Jumat, 9 April 2021, Siapa Cepat Dia Dapat!

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan bahwa penumpang kereta api luar biasa (KLB) tetap diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Keterangan itu disampaikan Zulfikri dalam Konferensi Pers Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah yang digelar secara virtual pada Kamis, 8 April 2021 Kemarin.

Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Seiring dengan larangan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Pemmenhub RI) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Akhirnya Muncul Minta Warga Tak Mudik Lebaran 2021, Jokowi Khawatirkan Kejadian Tahun Lalu Berulang

Baca Juga: Aurel Hermansyah Histeris Saat Buka Kado Pernikahan dari Jokowi, Tas Cokelat Ini Mendadak Jadi Sorotan

Aturan tersebut melarang kendaraan dalam semua moda (darat, laut, udara) beroperasi selama masa larangan mudik.

Namun, ada beberapa pengecualian yang mengizinkan jenis kendaraan dan golongan tertentu untuk melakukan perjalanan selama masa larangan.

Salah satunya adalah para penumpang yang menggunakan kereta api luar biasa, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penumpang Kereta Luar Biasa Diizinkan Lakukan Perjalanan Meski Ada Larangan Mudik".

Baca Juga: Cair Bulan April, Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2021 Rp1,2 Juta

"Jadi, kereta luar biasa itu hanya diperuntukkan bagi yang melakukan perjalanan dinas, kemudian untuk orang yang berkunjung karena dukacita seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia, dan untuk mereka yang sakit," sebut Zulfikri.

"Namun, semua itu harus melalui izin Dirjen Perkeretaapian terlebih dahulu," ucap Zulfikri lagi.

Sebelumnya, larangan mudik juga diterapkan pada Hari Raya Idulfitri tahun 2020.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan, pengawasan akan lebih ketat dilakukan lembaganya pada Lebaran tahun ini.

Istiono berkomitmen tidak akan ada masyarakat yang lolos mudik pada Lebaran 2021.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x