Lalu polisi akhirnya masuk ke dalam rumah pelaku sambil bernyanyi " selamat ulang tahun, selamat ulang tahun " sambil menangkap si pelaku
Setelah itu akhirnya tersangka AR ditangkap pada hari Kamis, 8 April 2021 saat berada di Jalan Baru ByPass, Gang Rambutan, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Jumat, 9 April 2021, aksi pencurian yang dilakukan Albin terjadi pada Senin 21 Desember 2020 lalu atas laporan Dwi Andayani (19).
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta]: TMII Dikabarkan akan Dikelola oleh Keluarga Presiden Jokowi, Simak Faktanya
Kronologi pencurian, saat korban bangun lalu melihat bahwa belakang pintu rumahnya itu terbuka, saat memerika barang miliknya. Benar saja ia telah mengalami pencurian, ia kehilangan beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7.
“Sekira pukul 6.30 WIB, korban bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka. Kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi,” ujar Kasat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,7 juta, selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Terpukul Atas Meninggalnya Pangeran Philip, Ratu Elizabeth II Rasakan Kehampaan Besar dalam Hidupnya
Dari hasil penyelidikan tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol, berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” ujar kasat.***