Febri Diansyah: Ramadhan Tahun Ini Jangan Sampai Terjadi Gratifikasi dan Politik Uang Dibungkus Zakat

- 14 April 2021, 10:16 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap ramadhan 2021 tak dinodai dengan korupsi.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap ramadhan 2021 tak dinodai dengan korupsi. /Instagram.com/@febridiansyah.id

Perlu diketahui bahwa gratifikasi termasuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dikutip dari situs KPK, dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan pengertian gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Wajah dan Penampilan Indah Permatasari Dinilai Tak Fresh Usai Nikah, Arie Kriting: Hidup Sederhana Itu Pilihan

Tindakan gratifikasi dilarang karena mendorong penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional melakukan pekerjaannya.

Upaya pemberian hadiah gratifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi meski diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Merujuk pada Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x