Gunakan Jet Pribadi, Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

- 6 November 2020, 12:55 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat kunjungan ke daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat kunjungan ke daerah. /ANTARA/HO

PR BEKASI- Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, diketahui bahwa laporan tersebut atas dugaan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Fasilitas tersebut digunakan Suharso karena padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai. 

Baca Juga: Agendanya Terancam Gagal, Setibanya di RI, Rizieq Shihab Harus Isolasi Mandiri Selama Dua Pekan

Sebagai bukti, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, penggunaan jet pribadi oleh Plt Ketua Umum PPP itu juga tidak menggunakan dana partai atau (Kementerian PPN/Bappenas), tetapi pinjaman dari kawan-kawannya sendiri.

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," kata Nizar dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 November 2020.

Dugaan gratifikasi di atas, kata Nizar, terkonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2018. Kekayaan terlapor terlapor atau Suharso Monoarfa tercatat Rp84.279.899.

"Yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x